Tutorial Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui BRImo Tanpa ke Kantor Samsat, Bisa Dilakukan Sambil Rebahan di Rumah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 8 Januari 2024 | 07:30 WIB
Tutorial cara bayar pajak kendaraan melalui BRImo tanpa ke Kantor Samsat. (Dok. BRI)
Tutorial cara bayar pajak kendaraan melalui BRImo tanpa ke Kantor Samsat. (Dok. BRI)

Kabar BUMN - PT Bank Rakyat Indonesia terus memanjakan nasabahnya dengan menambah fitur-fitur berguna di aplikasi BRImo.

Terbaru, BRI menghadirkan fitur SIGNAL (Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Digital Nasional).

Fitur ini memungkinkan nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Lapor! Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi BRImo yang Hadirkan Fitur SIGNAL

Dalam fitur tersebut, BRImo berfungsi sebagai collection agen (payment channel) yang terhubung dengan Artajasa (MVP1) untuk melayani wilayah collection yang diperjanjikan.

Sistemnya, BRI melakukan settlement H+1 kecuali untuk wilayah DKI H+0.

Operasional layanan dilakukan 24 x 7, sedangkan Bank settlement (Artajasa) dilakukan di jam kerja pada hari Senin - Jumat.

Baca Juga: Tutorial Cara Transfer Tanpa Nomor Rekening Melalui QRIS BRImo, Lebih Praktis dan Mudah

Singkatnya, melalui fitur ini nasabah NRI tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling.

Sebab, pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah, melalui BRImo.

Adapun cara membayar pajak kendaraan melalui BRImo ini cukup mudah.

Baca Juga: Petunjuk Cara Memulihkan Kartu Debit BRI yang Terblokir Melalui BRImo, Bisa Dilakukan di Rumah Tanpa Perlu ke Kantor Bank

Dilansir KabarBUMN.com dari bri.co.id, berikut panduan cara bayar pajak kendaraan melalui BRImo:

Tahap 1: Generate Token melalui aplikasi SIGNAL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini