Perhutani Bondowoso Sabet Penghargaan Zero Accident Award 2023 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Photo Author
Jennaira, Kabar BUMN
- Selasa, 16 Januari 2024 | 18:00 WIB
Perhutani Bondowoso Kembali Raih Penghargaan Zero Accident Award 2023 Tingkat Provinsi (Jennaira )
Perhutani Bondowoso Kembali Raih Penghargaan Zero Accident Award 2023 Tingkat Provinsi (Jennaira )

 

Kabar BUMN - Kamis (11/01) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso mencatat prestasi dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai perusahaan dengan kualifikasi Zero Accident Award Tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diberikan dalam Upacara Bulan K3 Nasional tahun 2024 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Upacara K3 Nasional Tahun 2024 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan peserta upacara antara lain Pengawas Ketenagakerjaan, ASN UPT K2 Disnakertrans, Korsik Dinas Pol PP Prov.Jawa Timur.

Turut hadir Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, Asosiasi Perusahaan Jasa K3, dan Perusahaan-perusahaan lain yang ada di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Isu Terkena Serangan Ransomware, KAI Tegaskan Sistem IT Aman

Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan penghargaan juga diberikan kepada pembina K3 Bupati dan Walikota diwilayah Jawa Timur dengan Perusahaan penerima penghargaan terbanyak selama periode tahun 2023.

Yang berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER/01/MEN/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Mari saling menjaga Kesehatan dan Keselamatan dalam Bekarja wujudkan Jawa Timur yang Damai, terima kasih kepada para Pimpinan Perusahaan yang sudah memberlakukan K3 dalam keseharian bekerja” Jelasnya.

Mewakili Administratur KPH Bondowoso, Soekirno Wakil ADM Bondowoso Utara mengucapkan terima kasih atas kepercayaan serta Pemberian penghargaan Zero Accident dari Gubernur Jawa Timur tersebut.

Soekirno menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari upaya Perusahaan dalam menerapkan K3 sesuai dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3 untuk mencapai Zero Accident.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja aman, nyaman, kondusif, dan sehat guna meningkatkan produktifitas kerja Perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jennaira

Sumber: Perhutani.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini