PT Pindad Terima Kunjungan Deputi V Kemenko Perekonomian, Ini Sejumlah Hal yang Didiskusikan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 06:45 WIB
Deputi V Kemenko Perekonomian saat mengunjungi PT Pindad pada Jumat (19/1/2024). (pindad.com)
Deputi V Kemenko Perekonomian saat mengunjungi PT Pindad pada Jumat (19/1/2024). (pindad.com)

Kabar BUMN - Deputi V bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon berkunjung ke PT Pindad.

Kunjungan pada Jumat (19/1/2024) itu diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Perusahaan PT Pindad, Dianing Rahayu.

Tidak sendirian, Deputi V Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon berkunjung ke Gedung Direktorat PT Pindad Bandung bersama jajarannya.

Baca Juga: Dirut PT Pindad Hadiri Perayaan Natal Bersama Kementerian BUMN Tahun 2023

Adapun tujuan dari kunjungan kali ini adalah meninjau berbagai produk potensial yang telah diproduksi PT Pindad.

Baik produk pertahanan maupun produk komersialnya. 

Dalam sambutannya, Dianing Rahayu menyampaikan selamat datang kepada Deputi V Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon.

Baca Juga: Danpussernamed Berkunjung ke PT Pindad, Beri Dukungan Pada Industri Pertahanan Indonesia

Ia juga mengucapkan terima kasih atas waktu serta kunjungan Deputi V Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon ke Pindad.

Tidak lupa, ia turut mengundang rombongan tersebut untuk meninjau berbagai fasilitas produksi yang dimiliki Pindad Bandung. 

“PT Pindad memiliki 2 Core Business yaitu di bidang produk Pertahanan dan Keamanan yang memproduksi Kendaraan Khusus, Senjata, Munisi dan alutsista lainnya serta memproduksi produk-produk Industrial seperti alat berat, alat pertanian dan lainnya.

Baca Juga: Dukung Industri Pertahanan dalam Negeri, Danpussenarmed Tinjau Produk PT Pindad

"Per Maret 2022 lalu, Pindad juga tergabung dalam holding Defend ID.

"Kami berharap dengan adanya kunjungan ini kami mendapatkan masukan terhadap produk-produk yang diproduksi oleh Pindad agar menjadi lebih baik,“ papar Dianing Rahayu, seperti dikutip KabarBUMN.com dari pindad.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pindad.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini