Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan
tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60
km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan
darurat.
Artikel Terkait
Selesaikan Suplai untuk Proyek Jalan Tol Japek II Selatan, WSBP Raih Nilai Kontrak Sebesar Rp 247,85 M
Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi Kuala Bingai - Tanjung Pura Bakal Dioperasikan Tanpa Tarif Mulai Akhir Januari 2024!
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serpong-Cinere Garapan Waskita Sebagai Jalur Alternatif Menuju Bandara Soetta