Kabar BUMN - Pos Indonesia (PosIND) ditunjuk Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Dinas Pos Lainnya.
Penunjukkan ini diresmikan dalam gelaran PosIND Day yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Penunjukkan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3/2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya atau penyelenggaraan pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepeningan negara.
Baca Juga: PosIND Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Legend Companies Award 2024
PosIND berperan untuk mendistribusikan logistik dan menjamin standar kualitas pengiriman.
Serta mengemban tugas untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
PosIND sendiri telah berperan dalam mendistribusikan berbagai keperluan negara.
Baca Juga: Sambut Perayaan Imlek 2024, PosIND Rilis Prangko Edisi Spesial Bertema Tahun Naga Kayu 2575
Mulai dari vaksin Covid-19, bantuan sosial (Bansos) cadangan, membangun Nusantara Logistics Hub di Otorita IKN, hingga menjadi logistik Pemilu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie mengatakan, PosIND telah memenuhi standar.
Mulai dari sisi ketersediaan gerai, jangkauan layanan, sampai penanganan risiko.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Peduli Kanker Serviks, PosIND Gelar Kegiatan Fun Bike Charity
"PosIND berkontribusi dalam mendongkrak biaya logistik nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Sehingga ditargetkan biaya logistik pada 205 mencapai 9 persen terhadap PBD," katanya, seperti dikutip KabarBUMN.com dari Instagram @posindonesia.ig, Minggu (11/2/2024).
Artikel Terkait
Dukung Layanan Logistik di IKN, PosIND Gandeng Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub
PosIND dan Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub di IKN
Ajak Masyarakat Peduli Kanker Serviks, PosIND Gelar Kegiatan Fun Bike Charity
Sambut Perayaan Imlek 2024, PosIND Rilis Prangko Edisi Spesial Bertema Tahun Naga Kayu 2575
PosIND Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Legend Companies Award 2024