Saham ANTAM Tetap dalam Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 di BEI

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 16 Februari 2024 | 12:30 WIB
Gedung Antam. (DOK. Antam)
Gedung Antam. (DOK. Antam)

Kabar BUMN - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan hasil evaluasi, dan saham PT Aneka Tambang (ANTAM) masih kokoh berada dalam jajaran Indeks LQ45, Indeks IDX30, dan Indeks IDX80.

Keputusan ini, yang berlaku mulai 1 Februari 2024 hingga 31 Juli 2024, menandai apresiasi yang konsisten terhadap kinerja gemilang perusahaan tersebut.

Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 merupakan tempat bagi perusahaan-perusahaan terkemuka dengan likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, dan fundamental perusahaan yang kuat.

Baca Juga: ANTAM Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Living Legend Awards 2024

“Ditetapkannya kembali saham ANTAM pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham terhadap kinerja saham Perusahaan.

"Selain itu, Indeks tersebut dapat digunakan sebagai acuan investasi bagi para pemegang saham.

"ANTAM senantiasa melakukan inovasi produk serta pengembangan usaha yang berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pagi para pemegang saham," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ANTAM, Elisabeth RT Siahaan, seperti dikutip KabarBUMN.com dari antam.com, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Bulan K3 Nasional: PT ANTAM Gelar Serangkaian Kegiatan, Intip Keseruannya

Kinerja ANTAM yang solid tercermin dari data perdagangan.

Pada akhir Januari 2024, harga penutupan saham ANTAM mencapai Rp1.550 per saham.

Volume perdagangan harian mencapai 42,14 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp68,70 miliar.

Baca Juga: ANTAM Perkuat K3 Untuk Capai Target Zero Fatality di 2024

Kapitalisasi pasar perusahaan tersebut pada periode tersebut tercatat sebesar Rp37,25 triliun.

Selain itu, kepercayaan para pemegang saham terhadap ANTAM juga terlihat dari jumlah investor yang terus bertambah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: antam.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini