Memanfaatkan Lahan Bekas Tambang, PTBA Membangun Pusat Persemaian hingga Kota Wisata dengan Dampak Perputaran Ekonomi Sekitar Rp22 Miliar

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 1 April 2024 | 13:30 WIB
Sesi pemaparan PTBA di Focus Group Discussion bertema  (ptba.co.id)
Sesi pemaparan PTBA di Focus Group Discussion bertema (ptba.co.id)

“Nilai ini akan terus bertambah sampai terpenuhinya seluruh kewajiban atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," imbuhnya.

Baca Juga: PTBA Raih Penghargaan Community Involvement & Development Lingkungan di BCOMMS 2024

Ekonomi sirkuler juga dijalankan PTBA melalui program Tanjung Enim Kota Wisata, yang merupakan bagian dari reklamasi bentuk lain.

Berbagai destinasi wisata baru telah dibangun, misalnya Museum Batubara yang dilengkapi jalur lorry bawah tanah, Mini Zoo, hingga Waterpark.

Kota Wisata Tanjung Enim juga akan memiliki Botanical Garden yang dibangun di atas lahan pasca tambang seluas kurang lebih 17 hektare (ha).

Baca Juga: Dukung Pertanian Berkelanjutan, PTBA Rampungkan PLTS di Muara Enim

Botanical Garden ini diproyeksikan akan menjadi wisata edukasi keanekaragaman hayati berupa taman koleksi tanaman dari berbagai wilayah Indonesia.

Koordinator Pengendalian Pemanfaatan dan Pelestarian Hutan Kemenko Marves Fatma Puspitasari mengapresiasi ekonomi sirkuler yang telah dikembangkan PTBA.

Pemahaman atas kondisi, kewajiban, dan regulasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan, akan membantu dalam merencanakan serta menentukan strategi dan upaya yang tepat dalam memulihkan lahan kritis sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Total Produksi Melampaui Target 41 Juta Ton, PTBA Raih Laba Bersih Rp6,1 Triliun

"Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Izin PPKH telah melaksanakan kewajibannya dalam pemulihan lahan kritis dalam rangka rehabilitasi DAS sekaligus menciptakan transaksi ekonomi dengan melibatkan masyarakat secara langsung," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: ptba.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini