“Kami berusaha untuk terus menjaga agroforestry tebu mandiri ini dari gangguan apapun seperti kebakaran, hama dan lain-lain, agar kita sama-sama bisa mengamankan kontrak pasok yang sedang kita jalani sehingga sesuai dengan harapan yang kita tuju,” lengkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa kerjasama ini merupakan inisiasi dan awal dari kerjasama terus menerus antara Perum Perhutani dan juga PT PG Rajawali I.
“Komitmen kami adalah mendukung kegiatan agroforestry tebu mandiri ini, karena kami membutuhkan pasok dari Perhutani."
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-51, ASDP Kembali Gelar Ocean Clean Up Day di Sejumlah Cabang
"Oleh karena itu kita dorong betul agar kerjasama bisa terus terealisasi sesuai dengan yang akan kita sepakati pada hari ini agar terus berjalan langsung.” Ujarnya,
Dalam kerjasama ini Perum Perhutani menyediakan lahan dan kegiatan budidaya tebu guna memasok bahan baku tebu giling untuk Pabrik Gula Rejo Agung Baru milik PT PG Rajawali 1.
Sedangkan PT PG Rajawali 1 menyediakan dan memberikan bimbingan teknis/penyuluhan budi daya, analisa kemasakan tebu, tebang muat dan angkut tebu.
Adapun bagi hasil dari kerjasama tersebut dalam bentuk gula kristal putih.
Baca Juga: Inilah Tiga Indikator yang Mendorong Suksesnya Angkutan Lebaran 2024 di Bandara AP
Lokasi kerjasama budidaya tanaman tebu berada pada lahan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan total seluas ± 1.934,96 Ha berlokasi di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi, KPH Saradan, KPH Nganjuk, KPH Bojonegoro, KPH Jombang dan KPH Mojokerto.
Adapun pada lahan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan total seluas ± 478,4 Ha tersebar pada lokasi di KPH Gundih, KPH Surakarta, KPH Cepu, KPH Purwodadi, KPH Blora dan KPH Pati.
Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan pasokan bahan baku tebu giling pabrik gula dalam rangka mendukung swasembada gula nasional dan meningkatkan daya guna lahan hutan dalam pelaksanaan budidaya tanaman tebu.
Baca Juga: Hati-hati! Tanda Tubuh Sudah Kelebihan Konsumsi Gula, Mudah Lelah dan Tersinggung
Hingga berakhirnya pelaksanaan jangka waktu perjanjian sampai dengan akhir musim giling tahun 2024 atau paling lambat sd tanggal 31 Desember 2024, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. (Kom-PHT/PR/2024-IV-13)
Artikel Terkait
Ada Mandiri e-Money Edisi Glenn Fredly The Movie! Harganya Rp65 Ribu Tanpa Saldo, Beli Sekarang di Livin' Sukha
Rasakan Sensasi Berenang di Batu Belah, Wisata Alam di Tanjung Batu yang Suguhkan Danau Mini di Tengah-tengah Batu Raksasa
Bank Mandiri Taspen Naik Kelas, Kuartal Pertama 2024 Catat Aset Rp 63,7 Triliun
Adelle Jewellery Hadirkan 3 Koleksi Perhiasan Mewah, Ada Diskon Jutaan dari BRI!