Mulai Sekarang Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Per 4 Bulan, Petani yang Belum Terdaftar Bisa Mengajukan Diri

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 9 Juni 2024 | 08:00 WIB
Mulai sekarang Pemerintah akan melakukan update data penerima pupuk bersubsidi per 4 bulan, dengan demikian petani yang belum terdaftar bisa nengajukan diri. (pupuk-indonesia.com)
Mulai sekarang Pemerintah akan melakukan update data penerima pupuk bersubsidi per 4 bulan, dengan demikian petani yang belum terdaftar bisa nengajukan diri. (pupuk-indonesia.com)

Kabar BUMN - Pemerintah memberikan kesempatan bagi petani untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali.

Periode pertama pembaruan dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.

Bagi petani yang belum terdaftar di RDKK 2024 dan belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, inilah saatnya untuk mendaftar melalui penyuluh di masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di Pupuk Indonesia, Dibutuhkan 2 Posisi untuk Jenjang S1, Berikut Kualifikasinya

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Tri Wahyudi menekankan bahwa perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dari Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 memungkinkan evaluasi data RDKK dilakukan setiap caturwulan.

Sebelumnya, data tersebut tidak bisa diubah sepanjang tahun berjalan.

Baca Juga: Gandeng Desainer Ternama, PT Pupuk Indonesia Siapkan UMKM Wastra Binaannya Mejeng di Jakarta Fashion Week 2025

"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana.

"Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input.

"Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," ujar Tri Wahyudi, seperti dikutip KabarBUMN.com dari pupuk-indonesia.com, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Kirim Bantuan Hampir 300 Ribu Ton Pupuk ke Tujuh Kabupaten Terdampak Banjir di Sulawesi Selatan

Untuk terdata di RDKK dan menerima pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024, petani harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

Selain itu, mereka harus melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pupuk-indonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini