PLN Optimalkan Tambahan Pasokan 3,2 Juta Ton Batubara untuk Jaga Keandalan Listrik

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:29 WIB
Untuk menjaga keandalan listrik dan melindungi kepentingan nasional, PT PLN (Persero) mendapat dukungan penuh dari pemerintah salah satunya melalui tambahan pasokan batubara untuk bulan Januari 2022 yang tercatat hingga Senin (3/1) sudah terkumpul 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton. Hal ini terus akan diupayakan untuk memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Komitmen dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berperan besar dalam pemenuhan tambahan pasokan batubara ini. PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah, mengingat kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, PLN melakukan pengiriman dan pembongkaran batubara yang dengan cepat, efisien dan efektif. PLN kembali menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati. Demi mengamankan pasokan batubara hingga mencapai minimal 20 HOP, PLN pun mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan energi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN. PLN juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak dalam mengamankan ketahanan energi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini