Ketahanan pangan jadi hal penting di tengah kondisi pandemi yang sudah melanda sejak Maret 2020 ini. Untuk itu, PT Pertani (Persero) bersama BUMD PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah atau SPJT melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor SPJT Kota Semarang pada Jumat, 3 September 2021. Penandatanganan ini bertujuan untuk melancarkan usaha ketahanan pangan melalui kerjasama PT Pertani dan BUMD SPJT.
Nota Kesepahaman yang dimaksud merupakan perjanjian kerjasama antara PT Pertani dan BUMD SPJT dengan ruang lingkup kerjasama produksi beras, jual beli gabah dan/atau beras dan/atau komoditi pertanian, untuk mendukung ketahanan pangan di Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Utama PT Pertani (Persero) Maryono mengungkapkan bahwa perusahaan ini akan terus berkomitmen dalam mendukung kebutuhan pangan di Provinsi Jawa Tengah melalui kolaborasi khususnya dengan BUMD. Ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk kesejahteraan petani dan ekonomi pertanian.
BPS mencatat bahwa pertanian memiliki kontribusi sebesar 13,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, atau terbesar kedua setelah sektor industri pengolahan yang punya kontribusi sebesar 19,88 persen. Karenanya, dianggap perlu untuk terus menjaga momentum ini.
"Kami sebagai BUMN terus mendorong pengembangan inovasi dalam pengembangan teknologi produksi dan sistem distribusi. Sebab itu, kami ingin banyak berkolaborasi dengan BUMD serta perguruan tinggi untuk menemukan inovasi sehingga meningkatkan kesejahteraan petani," ungkap Maryono.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah Adi Fitra menyambut positif kerjasama tersebut. Pihaknya sangat mengapresiasi dan berharap kolaborasi antara PT Pertani dan APJT ini bisa terus berjalan.
"Semoga kolaborasi antara PT Pertani dan SPJT bisa berkembang lebih jauh lagi dan terealisasi dengan baik," ujarnya
PT Pertani sendiri merupakan BUMN yang didirikan sejak tahun 1959 oleh presiden Soekarno. Perusahaan ini merupakan BUMN pionir yang fokus pada sektor pertanian yang memproduksi, mengadakan, serta memasarkan di bidang pembenihan dan perberasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 18:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB