Proteksi Pekerja Migran, Langkah Konkrit Perlindungan dari Jasindo

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Perlindungan terhadap pekerja migran menjadi salah satu fokus Pemerintah Indonesia. Berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia juga sejalan dengan fokus pemerintah, yakni dengan memberikan perlindungan terhadap pekerja imigran yang ada di Indonesia. Salah satu perusahaan yang mendukung fokus ini adalah Asuransi Jasindo. Hal ini didasari karena jumlah pekerja migran Indonesia di berbagai negara pun cukup banyak. Sejak dua tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah membuat program Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Melalui program itu, dilakukan pembebasan biaya bagi para pekerja migran. Hal ini juga yang menjadi bagian dari perhatian berbagai lembaga dalam mendorong konsentrasi Pemerintah Indonesia. “Jasindo sangat mendukung program perlindungan migran yang diinisiasi oleh BP2MI tersebut. Kami bersama Bank Negara Indonesia (BNI) dan juga pemerintah melalui BPJS selalu berkomitmen untuk memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia.” Ujar Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara. Diwe menambahkan, pekerja migran sangat penting. Berdasarkan data remitansi Bank Indonesia tahun 2019, devisa dari remitansi PMI mencapai US$ 11,4 miliar atau setara dengan  Rp159,6 triliun dari jumlah 3,7 juta PMI yang terdata resmi  dari  Sistem  Komputerisasi  Perlindungan  Pekerja  Migran  Indonesia (Sisko P2MI). Nantinya, asuransi untuk para pekerja migran mencakup perlindungan atas Covid-19 dan proteksi lainnya yang sangat diperlukan oleh pekerja. Jasindo juga menyiapkan produk asuransi yang ditujukan kepada para pekerja migran Indonesia agar bisa menambah proteksi mereka saat bekerja. Target dari Jasindo ialah lebih dari 100 ribu pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) juga memberikan layanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui call center yang beroperasi 24 jam.  “Melalui sambungan telepon itu, para pekerja migran bisa mengecek informasi mengenai polis, melakukan proses klaim, hingga menanyakan produk-produk asuransi,” Kata Direktur Pengembangan Jasindo ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini