BRI Sediakan Reservasi Online Pencairan BPUM untuk Tingkatkan Prokes di Masa Pandemi

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:37 WIB

Di tengah masa pandemi ini, pemerintah terus mendorong berbagai sistem perekonomian untuk dapat tetap berjalan tanpa harus melalaikan protokol kesehatan untuk dapat memulihkan geliat ekonomi, salah satunya dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menghadirkan terobosan terbaru untuk mendukung program tersebut. Salah satu inovasi BRI yang terbaru adalah dengan menghadirkan BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa BPUM Reservation System adalah pengembangan pada e-form. Platform ini dapat menjadi sarana bagi nasabah untuk melakukan pengecekan status penerima BPUM dan mengetahui kuota antrean di unit kerja. Selain itu, melalui sistem ini juga nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unik Kerja Operasional (UKO) serta tanggal pencairan yang dikehendaki. Menurutnya, BRI memiliki beberapa alasan kuat mengapa nasabah peru menggunakan sistem reservasi ini.
-
“Pertama, membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang masih memiliki keleluasaan antrean dalam melakukan pencairan BPUM,” ujar Aestika. Tak hanya itu, dengan sistem reservasi ini juga nasabah tidak perlu datang ke kantor BRI atau UKO hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang sering terjadi di beberapa unit kerja BRI. Dengan demikian, kepadatan di kantor BRI bisa berkurang dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi kerumunan. Berkaca dari penyaluran BPUM sebelumnya, kepadatan seringkali terjadi di kantor-kantor BRI dengan antrean nasabah yang berbeda. Dengan adanya sistem ini, potensi lonjakan antrean yang menimbulkan kerumunan diharapkan bisa diantisipasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada aktivitas pencairan bantuan. BRI senantiasa mengedepankan people first dalam setiap layanan dan operasionalnya di masa pandemi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. Nasabah dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk melakukan reservasi. Dalam laman tersebut, jika nasabah tidak berhak menerima BPUM, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi. “Apabila nasabah sudah mengisi field nomor KTP dan nasabah berhak menerima BPUM maka akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean. Nasabah dapat mengisi sesuai dengan lokasi yang diinginkan oleh nasabah, selanjutnya Unit Kerja BRI yang ada di Kota/Kabupaten sesuai pilihan nasabah akan muncul,” tuturnya menerangkan. Nasabah dapat memilih antrean pada tanggal yang diinginkan. Namun, jika antrean pada tanggal yang diinginkan sudah penuh, nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama atau mengulang untuk memilih unit kerja yang berbeda sebagai tempat pencairan dana agar dapat dicairkan di tanggal yang diinginkan. Selanjutnya, nasabah dapat melengkapi field yang disediakan dan mengisikan kode verifikasi. Kemudian akan muncul halaman yang menunjukkan bahwa nasabah telah sukses melakukan pendaftaran antrean beserta nomor referensi.  Nomor referensi tersebut harus disimpan karena akan dibutuhkan jika nasabah ingin melakukan pembatalan reservasi. Nasabah dapat membuka kembali laman e-form BPUM untuk melihat kembali data mengenai reservasi yang sudah dilakukan, seperti unit kerja yang dan tanggal reservasi yang sudah dipilih.  Nasabah juga dapat melakukan pembatalan reservasi dengan menggunakan pilihan centang di e-form. Dalam langkah ini, nasabah akan diminta untuk memasukkan nomor referensi yang muncul saat pertama melakukan reservasi antrean. Nasabah juga tidak perlu khawatir jika sudah melewati tanggal reservasi, karena BRI sudah menyiapka solusinya. Jika tanggal sudah terlewat, maka reservasi yang dilakukan secara otomatis akan kadaluarsa dan terhapus dari sistem, sehingga nasabah harus melakukan reservasi ulang dan dapat mengikuti proses reservasi dari awal. Jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 juga diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke rekening penerima bantuan, atau selambat-lambatnya pada Desember 2021. Nasabah penerima bantuan yang akan melakukan pencairan bisa mengatur waktunya untuk mendapatkan antrean hingga maksimal akhir tahun ini. Dana BPUM seniri di Tahun 2021 ini diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan. Sepanjang tahun 2021, penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76% dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun (posisi Juli 2021).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini