ITDC Tegaskan Bahwa Lahan yang Diklaim oleh Sibahwai adalah Milik ITDC

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Kamis, 17 Februari 2022 | 17:00 WIB

Kabar BUMN -  PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai atau Sibahwai merupakan lahan yang masuk ke dalam HPL ITDC. Perusahaan BUMN yang merupakan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) atau The Mandalika tersebut memastikan bahwa Sibhawai maupun orangtuanya, Amaq Semin, tidak memiliki hak terhadap tanah tersebut. Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Hal tersebut juga didukung oleh putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Dari hasil putusan tersebut juga dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai sendiri, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC. Dokumen pendukung lainnya juga adalah berupa sertifikat HPL yang telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada tanah yang diduduki tersebut.

Mengenai lahan ini, Amaq Semin sendiri pernah terlibat dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995 -1996 dengan Wirasentana. Sidang perkara yang sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung ini menyatakan bahwa Amaq Semin kalah dalam sidang. Kemudian, Wirasentana melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak ITDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan, menegaskan “Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear. Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini