Kabar BUMN - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan layanan terbaik bagi para eksportir dan meningkatkan transaksi.
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, dan Direktur Utama BRI, Sunarso, di BRILian Innovation Center, Jakarta.
Rijani mengatakan, kerja sama dengan Bank BRI merupakan langkah strategis yang akan membantu LPEI dalam memberikan layanan terbaik kepada para nasabah yang merupakan para eksportir. Menurutnya, kolaborasi dengan Bank BRI sudah terjalin dengan luar biasa dengan penempatan dana serta yang terakhir adalah Penjaminan Kredit Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kerja sama ini tentu akan membantu dalam menjalankan mandat sesuai UU pendirian, yaitu meningkatkan ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi. Tak hanya itu, ini akan menjadi payung untuk berbagai peluang kerja sama antara LPEI dan Bank BRI,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sunarso menilai bahwa kolaborasi Bank BRI dengan LPEI dapat membantu pengusaha ekspor yang feasible namun belum bankable untuk mendapat pembiayaan dari perbankan. Sehingga dapat memperoleh tambahan modal kerja atau investasi untuk dapat melakukan kegiatan ekspornya.
“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melebarkan sayapnya ke UMKM dalam komposisi keseluruhan ekspor di Indonesia menjadi 17% pada tahun 2024. Bank BRI akan terus meningkatkan sinergi dalam pelayanan nasabah ekspor yang kustomisasi produk perbankan BRI yang bisa dikolaborasikan bersama LPEI,” terang Sunarso.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama antara Bank BRI dan LPEI bukan yang pertama kali melainkan keberlanjutan untuk terus berkolaborasi. Selain Nota Kesepahaman, kolaborasi LPEI dan Bank BRI juga dituangkan dalam sejumlah perjanjian fasilitas banker’s acceptance, perjanjian trade refinancing, perjanjian pembelian tagihan (forfaiting), perjanjian partisipasi transaksi perdagangan (trade), dan perjanjian penerbitan bank guarantee under counter guarantee.