Perhutani Siap Optimalkan Bisnis dan Sumber Daya

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Sabtu, 16 April 2022 | 07:00 WIB

Kabar BUMN -  Perum Perhutani telah menyiapkan berbagai rangkaian untuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumber daya. Langkah itu diambil sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Surat Keputusan itu berisikan tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diatur dalam Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. Wahyu Kuncoro selaku Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan, ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani.

“Ada sisi positifnya dari kebijakan itu, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber dayanya termasuk juga karyawan. Manajemen juga sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis,” terang Wahyu.

Selain sektor bisnis dan SDM, pihaknya juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Wahyu meyakini bahwa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang, sehingga semua stakeholders akan mendapat manfaat.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal berjalannya kebijakan tersebut. Hal itu berguna untuk keberlanjutan bisnis, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga. “Kami akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua, baik di internal Perhutani maupun eksternal,” terangnya.

Saat ini, yang menjadi perhatian khusus adalah menjaga iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen dan karyawan. Sambil menunggu penetapan resmi keputusan tersebut, Perhutani tetap melakukan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat Keputusan yang diatur dalam Nomor SK-73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 berisikan tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, sampai dengan ditetapkannya areal definitif Perum Perhutani.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua, seperti masyarakat, Pemda, Komunitas pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan/LMDH, LSM, Pelaku Bisnis dan Karyawan, agar sejalan dengan peran dan fungsi Perhutani dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan,” tutup Wahyu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini