Kabar BUMN - Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi di setiap tahunnya. Tahun ini, masyarakat sangat antusias untuk mudik ke kampung halaman setelah dua tahun tidak diperbolehkan akibat COVID-19 yang masih tinggi.
Mudik Lebaran menggunakan kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Dalam surat tersebut merujuk kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut saat pandemi.
Bagi Kamu yang ingin mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut, berikut syarat yang perlu diperhatikan:
- Pelaku perjalanan wajib menginstall aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinas dosis kedua, wajib membawa hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam),
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam),
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan menyertakan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
- Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua,
- Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penumpang wajib mengantongi e-Hac, yang dapat diisi melalui aplikasi PeduliLindungi
Selain syarat di atas, pelaku perjalanan dalam negeri juga perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara baik telepon maupun secara langsung.
Jika perjalanan kurang dari 2 jam, pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Namun, bagi yang sedang dalam pengobatan maka diperbolehkan. Untuk Kamu yang belum membeli tiket, dipastikan pesan jauh-jauh hari ya, tiket dapat dibeli melalui website resmi PT Pelni, PT ASDP Indonesia Ferry atau lainnya. Hal itu untuk mengantisipasi kalau kehabisan tiket.
Pastikan Kamu mematuhi syarat mudik naik kapal laut, ya! Selamat mudik Lebaran 2022. Semoga perjalananmu aman, nyaman, dan menyenangkan.