Erick Thohir dan Panja Komisi VI DPR Sepakat Selamatkan Garuda Indonesia

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 April 2022 | 10:00 WIB

Kabar BUMN -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, serta Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR telah menyepakati dan memberikan dukungan dalam bentuk pelaksanaan atau eksekusi demi mendukung upaya penyelamatan PT Garuda Indonesia.

“Kami bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan Panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyelamatan serta penyehatan maskapai Garuda,” kata Erick Thohir. Lebih lanjut, Erick mengatakan, penyelamatan Garuda tidak bisa jalan dengan sendirinya. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa dukungan politik dari DPR sangat berpengaruh dan penting bagi Kementerian BUMN dalam menyehatkan kinerja Garuda.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga Panja, sekarang kita bersama-sama telah sepakat untuk melakukan penyelamatan Garuda Indonesia, dan itu harus menjadi keharusan,” ujarnya.

Erick Thohir menambahkan, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan menjalankan rekomendasi Panja, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi disertai timeline dan tolok ukur yang jelas, melaksanakan secara konsisten business plan, optimalisasi rute, jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan lease rate serta peningkatan kargo dan pendapatan lainnya.

“Ini semua untuk menjadikan Garuda perusahaan yang sehat dan dapat tumbuh secara berkelanjutan. Sehingga kesepakatan antara Panja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia merupakan kolaborasi dan sinergitas yang baik demi memperbaiki Garuda,” tutur Erick.

Sekadar informasi, sebelumnya, Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR memberikan karpet merah kepada pemerintah untuk menyuntik dana PMN senilai Rp7,5 triliun kepada Garuda indonesia. PMN untuk anggaran 2022 itu dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi APBN. PMN akan dicairkan jika Garuda berhasil mencapai kesepakatan damai dalam menyelesaikan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adapun voting kreditur dalam proses PKPU akan berlangsung pada 17 Mei mendatang dan hasilnya akan dibacakan tiga hari setelahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini