Cek-Cek Ini Daftar Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Jawa

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Minggu, 1 Mei 2022 | 23:54 WIB

Kabar BUMN -  Pemudik harus berhati-hati saat diperjalanan. Sebaiknya, tidak mengendarai dengan kecepatan yang melebihi batas yang sudah ditentukan. Jalan tol saat ini telah dipasang sejumlah kamera ETLE atau electronic traffic lawa enforcement (tilang elektronik).

Hal itu berguna untuk memantau pengguna jalan agar tidak kebut-kebutan di jalan tol. Peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 tertulis batas kecepatan 60-100 km per jam (kpj).

Sementara untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj. Berdasarkan pantauan tim Merapah Trans Jawa 2022, kamera tilang elektronik sudah terlihat di beberapa titik ruas jalan tol Trans Jawa.

Berikut adalah daftar penerapan tilang elektronik di jalan tol Trans Jawa yang siap menciduk pelanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan di jalan tol dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

  1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  2. Jalan Layang MBZ
  3. Jalan Tol Palikanci
  4. Jalan Tol Semarang A B C
  5. Jalan Tol Batang-Semarang
  6. Jalan Tol Semarang-Solo
  7. Jalan Tol Solo-Ngawi
  8. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
  9. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
  10. Jalan Tol Surabaya-Gempol
  11. Jalan Tol Pandaan-Malang

Bagi pengendara dan pengguna jalan tol mohon untuk berhati-hati, selalu memastikan kendaraan maupun pengendara dalam kondisi prima, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta tidak mengendarai di atas batas kecepatan yang telah ditentukan. Hati-hati di jalan, semoga selamat sampai tujuan!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini