One Way di Jalan Tol Semarang-Solo sampai Tol Jakarta-Cikampek

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 23:05 WIB

Kabar BUMN -  PT Jasa Marga kembali memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di Jalan Tol Jasa Marga Group sepanjang Semarang hingga Jakarta. Pemberlakuan ini atas Diskresi Kepolisian.

Adapun update rekayasa lalu lintas one way diberlakukan sejak pukkel 16.30 WIB dari KM 442 Simpang Susun (SS) Bawen Jalan Tol Semarang-Solo sampai KM 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sebelumnya, one way diberlakukan hingga KM 3+500 Halim sejak pukul 07.00 WIB.

Sementara untuk pemberlakuan contraflow dua lajur dari KM 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 03+500 Halim arah Jakarta pada pukul 16.30 WIB. Dengan titik akhir one way diperpendek hingga KM 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Bagi pengguna jalan yang ingin mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek bisa melalui akses sebelum titik akhir one way di KM 28 dimaksud, di antaranya: Halim, Pondok Gede Barat, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, dan Cibitung.

Namun, bagi pengguna jalan yang ingin melanjutkan perjalanan menuju Cikampek dapat keluar ke akses Cikarang Barat dan melanjutkan perjalanan melalui jalan non tol. Sementara itu, pengguna jalan dari Jalan Tol JORR Seksi E, sudah bisa mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dari arah Jatiasih maupun Rorotan melalui Simpang Susun (SS) Cikunir.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan dari arah Jakarta menuju arah timur yang terdampak one way arus balik. Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Tak hanya itu, pengguna jalan juga harus selalu memantau kondisi lalu lintas melalui CCTV real time di jalan tol melalui aplikasi Travoy. Untuk Informasi dan pelayanan lalu lintas dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini