Kabar BUMN - Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang digunakan secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan. Saat mudik Lebaran 2022, jalan tol ini dibuka untuk mengurangi kemacetan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan di ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya.
Adapun beberapa fakta dari jalan tol ini yaitu dapat membuat pengendara sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh lebih cepat. Jalan tol ini juga biasa disebut jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat. Tak hanya itu, bila pengendara melewati Jalan Tol Fungsional, maka tidak dikenai biaya apapun alias gratis.
Biaya ini merupakan biaya saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut atau saat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol). Sayangnya, Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan.
Hal ini dibuktikan dari beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan lebih diperhatikan pada kenyamanan bagi pengendara saat melintas.
Jalan Tol fungsional memiliki ruas yang cukup panjang untuk dilintasi pengendara. Mengatasi hal ini, maka akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi. Bagi pengendara yang ingin melewati Jalan Tol Fungsional, jalan ini akan ditutup setiap malam hari.
Penutupan dilakukan untuk menjaga keamanan penggguna jalan saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Pengendara yang ingin melewati jalur ini maka harus membatasi kecepatan maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Fakta yang terakhir adalah pengguna jalan harus tetap menjaga jarak aman, mematuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol Fungsional. Tak hanya itu, utamakanlah keselamatan bukan kecepatan, selamat sampai tujuan adalah hal yang harus diutamakan.