Ini Aturan Terbaru Liburan di Masa Pandemi COVID-19

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:00 WIB

Kabar BUMN -  Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk kegiatan di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.

Kebijakan dalam perjalanan domestik dan luar negeri terbaru ini berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 dengan dosis lengkap (booster). Kebijakan ini dituangkan dalam aturan yang telah berlaku sejak 18 Mei silam.

Satuan Tugas penanganan COVID-19 melalui Juru Bicaranya, Wiku Adisasmito, mengatakan, elaborasi arahan Presiden Jokowi ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Meski pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, upaya vaksinasi tetap harus dilanjutkan dan budaya hidup bersih serta sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan tetap dilakukan.

“Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO. Kami berharap kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik. Pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan,” jelas Wiku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Namun, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegas Jokowi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini