Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kapal Laut

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:57 WIB

Kabar BUMN -  Liburan naik kapal laut kini semakin mudah. Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi baru melalui SE No. 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak 18 Mei 2022.

Peraturan itu membahas tentang kriteria penumpang yang diperbolehkan naik kapal laut. Adapun bagi pelanggan yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.⁣

Namun, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣ Sementara bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan antigen/PCR namun wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan.⁣⁣

Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

PT Pelni mengimbau penumpang untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui bit.ly/DaftarPelabuhan. Salah satu syaratnya yaitu penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan selama berlayar.

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang perintis daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kapal laut dan saat berada di pelabuhan. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Pastikan kondisi pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius saat berlayar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini