Mundur Setelah Lulus Seleksi CPNS, Ini Ancaman Sanksi yang Diberikan

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Selasa, 31 Mei 2022 | 07:00 WIB

Kabar BUMN -  Karena merasa gaji yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi, banyak Calon Pegawai Negeri Sipil yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. Padahal, ada banyak keuntungan menjadi PNS yang jarang sekali diketahui orang-orang.

Ramai pembicaraan tentang ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. Salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan yang diterima terlalu kecil atau tidak sesuai ekspektasi.

Sebenarnya, berdasarkan peraturan yang ada dan berlaku, CPNS diperbolehkan mengundurkan diri. Hanya saja, memutuskan mundur setelah lulus seleksi CPNS bukan perkara sepele. Ada ancaman sanksi dan denda bagi seluruh CPNS yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.

Sanksi dan Denda Mundur CPNS

Dituliskan dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Dengan kata lain, siapa saja yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa instansi juga memberlakukan denda tambahan bagi CPNS yang mundur setelah dinyatakan diterima. Hanya saja, sanksi denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Ada beberapa instansi yang sudah menerapkan denda bagi CPNS yang memutuskan mundur setelah dinyatakan diterima, di antaranya: Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keuntungan Menjadi PNS

Bagi Anda yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai CPNS, lebih baik mempertimbangkan kembali pikiran tersebut. Sebab, ada banyak keuntungan yang kita dapatkan jika menjadi PNS, di antaranya:

Peluang gaji naik

Gaji yang didapatkan seorang PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Apabila golongan Anda naik, maka gaji yang didapatkan juga akan ikut naik. Dengan begitu, Anda memiliki peluang sangat besar mendapatkan gaji lebih besar seiring berjalannya waktu.

Mendapatkan tunjangan

Selain gaji pokok, Anda juga akan mendapatkan tunjangan yang menjanjikan sebagai PNS. Tunjangan diberikan bersamaan dengan pemberian gaji pokok setiap bulan.

Memiliki jaminan kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini