Ingat! Ini 26 Titik Ganjil-Genap di Jakarta

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Senin, 30 Mei 2022 | 20:35 WIB

Kabar BUMN -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap (Gage). Peraturan ini diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Aturan tersebut akan berlaku mulai 12 Juni 2022.

Untuk 13 titik ganjil-genap sebelumnya akan diterapkan seperti biasa. Namun, pada ganjil-genap 13 titik terbaru akan dilaksanakan uji coba pada 6-12 Juni 2022.  “Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung diberikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut Sambodo membeberkan bahwa penindakan baru akan dilakukan pada 13 Juni 2022. Penindakan di 13 ruas jalan yang lama akan diberlakukan melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.

Penerapan ganjil-genap di 26 titik ini akan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. Bagi pelanggar sistem ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut adalah 13 titik ganjil-genap Jakarta yang lama:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari

Berikut adalah 13 titik ganjil-genap Jakarta yang baru:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan merdeka Barat
  6. Jalan Suryopranoto
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Pramuka
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini