Jasa Raharja Laksanakan Aksi Tempel-Tempel, Bentuk Imbauan Agar Pengendara Tertib Bayar Pajak

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jasa Raharja Kota Parepare melakukan Aksi Tempel-Tempel bersama jajaran UPT Samsat Kota Parepare (21/6/2024). (DOK. Jasa Raharja)
Jasa Raharja Kota Parepare melakukan Aksi Tempel-Tempel bersama jajaran UPT Samsat Kota Parepare (21/6/2024). (DOK. Jasa Raharja)

Kabar  BUMN - Jasa Raharja Kota Parepare melakukan Aksi Tempel-Tempel bersama jajaran UPT Samsat Kota Parepare (21/6/2024).

Aksi ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Parepare Intan Feby Pratiwi melakukan Aksi Tempel-Tempel bagi penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Bersinergi Ciptakan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident di IKN untuk Sukseskan HUT ke-79 RI Mendatang

Intan menyampaikan, “Aksi ini merupakan bagian dari sosialisasi Jasa Raharja kepada masyarakat, agar mereka memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan. Lami memulainya di wilayah public seperti yang dilakukan hari ini.”

Selain itu, Intan menambahkan, tujuan diadakannya agenda ini yakni mengingatkan penunggak pajak, agar menjadi perhatian bahwa pajak kendaraan-nya belum dibayar atau menunggak.

Dalam pelaksanaannya, sebelum Aksi Tempel-Tempel, petugas melakukan pengecekan plat nomor kendaraan dengan melihat langsung di lapangan.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Polri Bekerja Sama untuk Menjamin Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas selama World Water Forum ke-10 di Bali

Jika menemukan plat nomor kendaraan yang telah melewati batas tahun pembayaran pajak atau menunggak, pihaknya akan menempelkan stiker.

Intan menambahkan, dalam berlangsungnya kegiatan ini, wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak sesuai waktunya, maka akan diimbau untuk segera melakukan pembayaran.

Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini