Pasokan Pertalite Aman di Sumatera Utara

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:43 WIB
Pasokan Pertalite Aman di Sumatera Utara
Pasokan Pertalite Aman di Sumatera Utara

Kabar BUMN - PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bio Solar dan Pertalite aman di tengah peningkatan permintaan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Agustiawan selaku Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Beliau memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan. “Penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman,” tutur Agustiawan.

Lebih lanjut Agustiawan mengatakan bahwa pihaknya mencatat terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut.

Dari data yang tercatat, hingga Juli 2022, konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumatera Utara sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian mencapai 3.377 KL/hari, angka tersebut meningkat dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL/hari (Yoy).

“Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (Yoy),” terang Agustiawan.

Oleh karena itu, ketahanan stok Bio Solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini. Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Tak hanya itu terdapat juga peraturan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini