Kabar BUMN - Presiden RI, Joko Widodo, resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan ini mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB untuk BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax baik bersubsidi dan non-subsidi.
"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers di Istana Merdeka.
Lebih lanjut, Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM memberikan harga terbaru BBM. Adapun sebagai berikut:
- Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter
- Harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter
Jokowi mengatakan, anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan semakin meningkat. Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.
"Mestinya uang pemerintah diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu," kata Jokowi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu harga BBM jenis Pertalite dan Solar sudah ramai diperbincangkan sejak 31 Agustus silam dan kenaikan akan terjadi pada 1 September 2022. Adanya isu ini, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mengisi BBM di SPBU sehingga terjadi antrean yang membludak.