36 Kontainer Minyakita Dikirim ke Maluku Utara

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Minggu, 25 September 2022 | 22:54 WIB
36 Kontainer Minyakita Dikirim ke Maluku Utara
36 Kontainer Minyakita Dikirim ke Maluku Utara

Kabar BUMN - 36 kontainer “Minyakita” dikirim ke Maluku Utara melalui tol laut. Pelepasan kontainer ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Ini merupakan upaya Kemendag dalam  melakukan percepatan pendistribusian “Minyakita” ke seluruh Indonesia.

“Pelepasan 36 kontainer “Minyakita” dengan memanfaatkan program Gerai Maritim hari ini merupakan upaya Kemendag dalam melakukan percepatan pendistribusian ke seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di  seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur Indonesia,” tutur Zulkifli.

Lebih lanjut Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Pada pengiriman ini, Kementerian Perdagangan kembali bekerja sama dengan ID Food, serta melibatkan PT Mahesi Agri Karya dan PT Priscolin sebagai penyedia “Minyakita”.

Pengiriman ini dilakukan melalui Trayek 10 dengan menggunakan KM Logistik Nusantara 5 sebanyak 36 kontainer atau 607 ton atau setara sekitar 674.400 liter dengan PT Pelni (Persero) sebagai operator. Sebelumnya, pada tahap pertama, telah dilakukan pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Kupang, Timika, dan Merauke dengan jumlah muatan sebanyak 40 kontainer atau 669,6 ton atau setara 744.000 liter.

Pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol  Laut ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Gerai Maritim merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antar wilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Program tersebut sudah dimulai sejak Juni 2015, yang kemudian pada 2016 bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut Kementerian Perhubungan yang diluncurkan pada November 2015. Kegiatan percepatan pendistribusian “Minyakita” ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, BUMN Pangan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

“Harapan kami agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memaksimalkan percepatan pendistribusian “Minyakita” ini sehingga minyak goreng dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan harga sesuai eceran tertinggi (HET). Selain itu, agar dapat mencapai tujuan utama yaitu stabilisasi ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Zulkifli Hasan.

Tak hanya itu, Zulkifli  Hasan juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh  pihak yang telah mendukung dan merespons kebijakan pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan minyak goreng kemasan rakyat merek MINYAKITA dengan kemasan dan kualitas minyak goreng yang sangat baik.

Sekadar informasi, “Minyakita” merupakan singkatan dari Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang diproduksi oleh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui PT Industri Nabati Lestari (INL) sebagai anak usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini