Foto di Stasiun Kereta Api Ada Aturannya, Loh, Yuk Disimak!

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 23:16 WIB
Banyak Promo! Buruan Beli Tiket Kereta Api di KAI Expo 2022
Banyak Promo! Buruan Beli Tiket Kereta Api di KAI Expo 2022

Kabar BUMN -  Pengambilan foto maupun video untuk kepentingan di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini. Bagi Anda yang bepergian menggunakan kereta api, tentu ingin mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta?

Apa saja aturannya, ya? Yuk, berikut adalah penjelasan terkait peraturan apa saja yang diperbolehkan untuk mengabadikan momen baik foto atau video:

Untuk dokumentasi pribadi

Bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan kereta api, Anda bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambar adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/publik area.

Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Adapun perangkat yang dimaksud seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

Kantongi izin terlebih dahulu

Jika kamu mengambil foto untuk dokumentasi pribadi, tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Namun, apabila foto yang diambil digunakan untuk keperluan komersil maka harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Tak hanya itu, jika instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian, juga wajib minta izin ke unit terkait.

Pihak yang Melanggar akan Kena Teguran

Saat kamu mengambil foto, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran, petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini