Aplikasi wondr by BNI Dapat Apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 28 Juli 2024 | 21:30 WIB
wondr by BNI dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kegiatan perbankan masyarakat yang lebih komprehensif
wondr by BNI dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kegiatan perbankan masyarakat yang lebih komprehensif

Kabar BUMN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merayakan HUT ke-78 dengan memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia perbankan digital.

Pada 5 Juli 2024, BNI meluncurkan aplikasi perbankan bernama "wondr by BNI," yang segera menarik perhatian publik.

Aplikasi ini mendapat sorotan khusus dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer.

Baca Juga: BNI Kembali Terpilih sebagai Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran Periode 2024-2029

Setelah mendengarkan presentasi dari Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengenai keunggulan wondr by BNI, Demer langsung mengunduh aplikasi tersebut.

"Saya sangat setuju dengan konsep aplikasi wondr yang bisa memberikan masukan tentang pengeluaran sehari-hari.

"Saya pun coba download iseng-iseng dan aplikasinya bagus," kata Demer, seperti dikutip KabarBUMN.com dari bni.co.id, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: Dibuka Sampai 31 Juli 2024, Ini Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI Posisi ODP, IPK 3.0 Silahkan Daftar

Demer menjelaskan bahwa ia sering menggunakan aplikasi digital untuk berbagai kegiatan perbankan.

Ia percaya wondr by BNI akan mempermudah manajemen keuangannya.

"Saya berharap fitur-fitur wondr dapat membantu masyarakat luas agar semakin bijak dalam mengelola keuangan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun investasi jangka panjang," ujarnya.

Baca Juga: Luncurkan BNV Arcade, BNI Ventures Memperkuat Sinergi Startup dengan BNI Group

Aplikasi wondr by BNI kini sudah tersedia di AppStore dan PlayStore.

Masyarakat dapat mengunduh dan mendaftar dengan mengikuti petunjuk yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bni.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini