Nindya Karya Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 5 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Nindya Karya lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (1/8/2024). (Instagram/@nindyakarya)
Nindya Karya lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (1/8/2024). (Instagram/@nindyakarya)

Kabar BUMN - PT Nindya Karya (Persero) lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung di Ballroom Hotel Santika Premiere Lampung pada Kamis (1/8/2024)

Kerja sama dengan Kejaksaaan Tinggi Lampung ini dilakukan sebagai upaya mitigasi hukum di lingkungan Nindya Karya.

Melalui kerja sama ini, Nindya Karya ingin meningkatkan efektivitas terhadap penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Memastikan Kesiapan dan Kegunaan, Nindya Karya Monitoring Program Bantuan Penyediaan Air Bersih di Desa Batu Teritip

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada bersama Senior Vice President Divisi Gedung PT Nindya Karya Septian Fakhruddin.

Turut menyaksikan perwakilan BUMN Holding Danareksa Andar Perdana dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Indrayati.

“Kami berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami dapat membantu sengketa-sengketa terkait proses bisnis yang ada di lingkungan Nindya Karya berupa pendapat hukum atau pendampingan hukum,” jelas I Gde Ngurah Sriada.

Baca Juga: Nindya Karya dan BUMN Lainnya Bersinergi Sediakan Air Bersih untuk Masyarakat Lombok Timur

Sementara itu, Septian Fakhruddin menjelaskan, “Kerja sama ini merupakan upaya sinergitas dua lembaga untuk memberikan hasil terbaik dalam memberikan pelayanan dalam upaya penyelesaian masalah hukum.”

Hal ini sejalan dengan komitmen Nindya Karya dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta optimalisasi mitigasi risiko hukum di lingkungan Nindya Karya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: Instagram/@nindyakarya

Tags

Artikel Terkait

Terkini