BNI Dukung Kemudahan Akses Perbankan Diaspora Lewat Kolaborasi dengan Kemlu

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Penandatanganan kerja sama antara BNI dan Kemlu dilakukan oleh Direktur Network and Services BNI, Ronny Venir, di Ruang Nusantara, Kemlu, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024). (bni.co.id)
Penandatanganan kerja sama antara BNI dan Kemlu dilakukan oleh Direktur Network and Services BNI, Ronny Venir, di Ruang Nusantara, Kemlu, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024). (bni.co.id)

BNI, yang sejak awal dirancang sebagai bank dengan jaringan internasional, memiliki Kantor Luar Negeri (KLN) yang tersebar di Singapura, Hong Kong, Seoul, New York, London, Tokyo, Osaka, dan Amsterdam.

Baca Juga: Hadiri Pameran di Hong Kong, BNI Xpora Ajak 5 UKM Binaannya Go Global

Jaringan ini memungkinkan BNI untuk melayani kebutuhan perbankan diaspora, mulai dari pembukaan rekening Diaspora Saving, fasilitas pinjaman Diaspora Loan, hingga layanan remitansi untuk pengiriman uang ke keluarga di Indonesia.

Lebih dari tujuh juta diaspora Indonesia, yang terdiri dari 10% pelajar, 20% menikah dengan WNA, dan 70% pekerja migran, kini bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan di luar negeri.

Para pemegang KMILN cukup mendatangi cabang BNI yang berlisensi full branch di luar negeri untuk membuka rekening dengan dokumen paspor dan KMILN, yang kemudian akan diverifikasi oleh Customer Service.

Baca Juga: Hari Perumahan Nasional 2024, BNI Tanam Bibit Pohon Penghijauan di IKN

Pendaftaran KMILN sendiri dapat dilakukan melalui situs Kemlu di https://iocs.kemlu.go.id/.

Ronny mengajak diaspora Indonesia untuk memanfaatkan fasilitas ini.

"Daftarkan diri Anda dan nikmati berbagai layanan perbankan yang kami sediakan.

Baca Juga: BNI Dorong UMKM Go International Lewat BNI Expo 2024

"Kami berharap, kerja sama ini dapat menjadi jembatan bagi diaspora dalam menikmati berbagai fasilitas perbankan yang dibutuhkan," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bni.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini