Danareksa Tingkatkan Transparansi Melalui Layanan Informasi Publik PPID

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 9 September 2024 | 12:30 WIB
Danareksa tingkatkan transparansi melalui layanan informasi publik PPID. (Instagram @danareksa.id)
Danareksa tingkatkan transparansi melalui layanan informasi publik PPID. (Instagram @danareksa.id)

Kabar BUMN - PT Danareksa (Persero) meresmikan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Holding dan anak perusahaan.

Kehadiran fungsi baru ini menjadi langkah signifikan Danareksa dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Fungsi ini melekat pada unit kerja Corporate Secretary dan didukung Legal & Compliance sebagai Tim Pertimbangan serta melibatkan seluruh unit kerja lainnya di perusahaan untuk memastikan akurasi informasi perusahaan.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Joko Widodo, Danareksa Siapkan KITB yang Dapat Menjaring Investasi Penanaman Modal Asing

PPID Danareksa merupakan kunci dalam mewujudkan komitmen Danareksa Group terhadap prinsip keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan hak publik untuk tahu.

Penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik akan berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dan meningkatkan kepercayaan publik.

Secara umum, tugas dan wewenang PPID meliputi penyusunan kebijakan layanan informasi di perusahaan.

Baca Juga: Program TJSL Danareksa Dorong Pemberdayaan Perempuan Penyandang Disabilitas

Lalu, menentukan apakah informasi tertentu dapat dibuka atau tidak berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta pertimbangan perusahaan melalui mekanisme Uji Konsekuensi.

Selain itu, PPID juga bertugas dalam hal penyusunan hingga penyediaan informasi yang akurat dan cepat, mengembangkan inovasi untuk mempermudah akses informasi.

Hingga menindaklanjuti permintaan informasi dari publik, serta mengelola keberatan informasi jika terdapat Pemohon yang tidak puas dengan tanggapan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: World Water Forum ke-10 di Bali: Holding BUMN Danareksa Buktikan Komitmen Nyata Wujudkan Percepatan Akses Air Bersih di Indonesia

Struktur PPID Danareksa terdiri dari PPID Utama di Holding dan PPID Pelaksana yang tersebar di anak perusahaan.

Masing-masing menyelenggarakan layanan informasi yang mengacu pada pedoman yang sama sehingga menjaga standarisasi serta kualitas layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini