Wapres Ma'ruf Amin Terima Manfaat Pensiun dan THT dari TASPEN

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Penyerahan Program Pensiun dan THT TASPEN kepada Ma'ruf Amin di kediaman sang Wapres beberapa waktu lalu. (taspen.co.id)
Penyerahan Program Pensiun dan THT TASPEN kepada Ma'ruf Amin di kediaman sang Wapres beberapa waktu lalu. (taspen.co.id)

Ma’ruf Amin akan mulai memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: TASPEN Hadirkan Fasilitas Daycare untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan dan Anak

TASPEN akan membayarkan manfaat THT kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin mulai 1 November 2024.

Selain itu, manfaat Program Pensiun Wakil Presiden juga akan diberikan setiap bulan, termasuk Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Program ini juga mencakup berbagai manfaat lain, seperti Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat apabila peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Gemuruh Relawan Bakti BUMN 2024, TASPEN Bawa Harapan Baru ke Kepulauan Nias

Sebagai pengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

TASPEN juga berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Prinsip ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk meningkatkan produktivitas bisnis, melakukan perbaikan, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik.

Baca Juga: Kepercayaan yang Terjaga, TASPEN Kembali Dinobatkan Sebagai Mitra Kerja Terbaik Kemenkumham

Dengan komitmen ini, TASPEN bertekad untuk terus memperkuat perannya dalam mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, sehingga kesejahteraan di masa pensiun tetap terjamin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini