ANTAM Raih Penghargaan Subroto Award 2024 untuk Kontribusi pada Masyarakat dan Lingkungan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB
ANTAM raih Penghargaan Subroto 2024 atas kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui program berbasis ESG. (Dok. ANTAM)
ANTAM raih Penghargaan Subroto 2024 atas kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui program berbasis ESG. (Dok. ANTAM)

Seluruh kegiatan ini didasarkan pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang memastikan aktivitas operasional perusahaan berkelanjutan dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Dicari Staf Akuntansi untuk Magang di Perusahaan BUMN PT Pupuk Iskandar Muda, Simak Persyaratannya!

“Melalui penerapan prinsip-prinsip ESG, kami berkomitmen untuk menjalankan operasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Nico.

Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi di sektor energi dan sumber daya mineral yang diberikan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam memajukan sektor tersebut.

Selain Unit Bisnis Pertambangan Emas, anak perusahaan ANTAM, PT Gag Nikel, juga menerima penghargaan atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Pendaftaran Program Magang DAHANA Kini Telah Dibuka, Mahasiswa S1 Jurusan DKV/Ilmu Komunikasi Silakan Mendaftar

“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, ANTAM dan seluruh anak perusahaannya terus berupaya menerapkan praktik penambangan yang baik dan menjaga keunggulan operasional guna memberikan kontribusi optimal kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Nico.

Penghargaan ini menegaskan posisi ANTAM sebagai perusahaan tambang yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini