Lowongan Magang Desain UI/UX di PT Asuransi Jasa Indonesia, Dapatkan Sertifikat dari Kementerian BUMN!

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi - Lowongan magang desain UI/UX di PT Asuransi Jasa Indonesia (Freepik/tirachardz)
Ilustrasi - Lowongan magang desain UI/UX di PT Asuransi Jasa Indonesia (Freepik/tirachardz)

Kabar BUMN - PT Asuransi Jasa Indonesia membuka kesempatan bagi kamu yang ingin magang di bidang Desain UI/UX.

Posisi magang ini berlokasi di Jakarta Pusat dan berlangsung secara onsite selama enam bulan.

Menariknya, setelah menyelesaikan program ini, kamu akan mendapatkan sertifikat yang dijamin langsung oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: Hanya Sampai Akhir Oktober, PTPN I Regional 3 Buka Lowongan Magang untuk Empat Posisi

Persyaratan Pendidikan dan Jurusan yang Dibutuhkan

Bagi mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan D3 di jurusan Teknik Informatika, Sistem Informasi, atau Desain Grafis dengan IPK minimal 3.1, kamu berpeluang melamar untuk posisi ini.

Selain itu, mahasiswa dari program studi Desain Grafis, Ilmu Komputer, atau Interaksi Manusia-Komputer yang memiliki keterampilan di bidang UI/UX juga diundang untuk berpartisipasi.

Baca Juga: Cobain Rute Baru DAMRI Jakarta - Lampung, Tatif Rp300 Ribuan

Pengalaman magang ini adalah kesempatan emas untuk mengasah keahlianmu di bidang desain antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX).

Keterampilan Teknis yang Wajib Dikuasai

Keterampilan teknis yang dibutuhkan mencakup pengalaman mendesain antarmuka yang intuitif, memahami prinsip desain seperti komposisi, tata letak, tipografi, dan warna.

Baca Juga: Intip Harga Tiket Masuk Safari Malam Bogor: Night Safari Journey hingga Pertunjukan Spesial Halloween

Kamu juga perlu menguasai alat desain seperti Adobe XD, Figma, Canva, Sketch, atau InVision.

Pembuatan wireframes, mockups, hingga prototipe interaktif menjadi syarat penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini