Patuhi Kemenhub, ASDP Batal Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Ekonomi di 27 Lintasan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 2 November 2024 | 20:30 WIB
ASDP patuhi imbauan Kemenhub untuk menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ekonomi di 27 lintasan. (asdp.id)
ASDP patuhi imbauan Kemenhub untuk menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ekonomi di 27 lintasan. (asdp.id)

Kabar BUMN - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan.

Tarif baru yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024 pukul 00.00 WIB ini, ditangguhkan untuk memastikan layanan tetap stabil dan masyarakat mendapatkan informasi yang memadai.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai operator utama penyeberangan di Indonesia, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: ASDP Resmi Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyebrangan Mulai 1 November 2024, Segini Besarannya

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa ASDP mendukung penuh kebijakan penundaan ini demi menjaga kualitas layanan kepada pengguna.

"Kami akan menjalankan keputusan regulator ini dan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujarnya, seperti dikutip KabarBUMN.com dari asdp.id, Sabtu (2/11/2024).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang agar pengguna jasa dapat memahami penyesuaian tarif yang direncanakan.

Baca Juga: Pendapatan Melonjak, ASDP Konsisten Tingkatkan Layanan untuk Konektivitas Nasional

Penyesuaian tarif tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang menggantikan aturan tarif sebelumnya dalam KM 61 Tahun 2023.

ASDP telah menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional.

"Kami siap melaksanakan penyesuaian tarif kapan pun diperlukan, sesuai arahan dari regulator," tambah Shelvy.

Baca Juga: ASDP Perkuat Peran TJSL dengan Beri Dukungan Pendidikan bagi Putra Putri TNI-Polri 2024, Dana Beasiswa Senilai Rp310 Juta

Adapun 22 lintasan utama yang dikelola ASDP dan direncanakan mengalami penyesuaian tarif meliputi rute Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, hingga Jangkar-Kupang.

Selain itu, terdapat lima lintasan lainnya yang juga akan mengalami penyesuaian tarif, termasuk Balikpapan-Taipa dan Dumai-Malaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: asdp.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini