BSI Hadirkan Fasilitas Ramah Difabel, Akses Lebih Mudah untuk Semua

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:00 WIB
Seluruh kantor cabang BSI menghadirkan berbagai fasilitas ramah difabel. (bankbsi.co.id)
Seluruh kantor cabang BSI menghadirkan berbagai fasilitas ramah difabel. (bankbsi.co.id)

Kabar BUMN - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menegaskan komitmen dalam memberikan fasilitas ramah difabel di seluruh cabang di Indonesia dalam rangka peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional.

Selain menyediakan layanan inklusif, BSI juga membuka kesempatan bagi difabel untuk dapat bergabung sebagai bagian dari tim perusahaan.

Wakil Direktur Utama BSI, Bob T. Ananta, menegaskan bahwa inklusivitas menjadi kunci dalam melayani semua segmen, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak setara untuk mengakses layanan BSI.

Baca Juga: Siap Layani Penumpang di Libur Nataru 2024/2025, Tiket KA Ekonomi New Generation Sudah Terjual 700 Ribu!

Ia juga menyampaikan, BSI berkomitmen akan memperluas layanan ramah difabel ke lebih banyak cabang guna memastikan layanan keuangan syariah dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Tak hanya itu, BSI juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya sesuai keahlian mereka, mulai dari divisi kreatif desain, marketing, hingga inovasi produk.

Saat ini, BSI telah memberdayakan sekitar 13 difabel yang aktif bekerja di kantor pusat maupun cabang.

Baca Juga: Belajar Jadi Asyik Bareng Whoosh Edutrip, Tarif Mulai Rp100 Ribu

“Kedepannya, BSI akan terus memberikan layanan optimal bagi seluruh nasabah dan stakeholders termasuk nasabah difabel agar perbankan syariah dapat diakses oleh semua kalangan.

"Tidak terkecuali membuka peluang kesempatan bekerja dan berkarya bagi para difabel berprestasi agar bisa bekerja di BSI,” ungkap Bob.

BSI menerapkan berbagai strategi untuk memberikan layanan inklusif bagi nasabah difabel, termasuk kemudahan pembukaan rekening, akses layanan e-channel, dan fasilitas ramah difabel di kantor cabang.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Tukarkan Poin Telkomselmu dan Rebut Mobil Gratis Akhir Tahun 2024

Adapun fasilitas tersebut diantaranya tempat parkir khusus, jalur landai, kursi roda, ruang tunggu, nomor antrian, hingga toilet khusus.

Langkah ini juga sesuai dengan aturan regulator, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 Tahun 2022 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 Tahun 2023, yang mewajibkan bank menyediakan layanan setara bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: bankbsi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini