Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Per 1 Januari 2025, Begini Cara Menebusnya Menggunakan KTP dan Kartu Tani

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 6 Januari 2025 | 07:30 WIB
Sejak tanggal 1 sampai 3 Januari 2025, Pupuk Indonesia mencatat 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi. (pupuk-indonesia.com)
Sejak tanggal 1 sampai 3 Januari 2025, Pupuk Indonesia mencatat 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi. (pupuk-indonesia.com)

Kabar BUMN - Per 1 Januari 2025, Pupuk Indonesia mulai menyalurkan pupuk subsidi.

Tahun 2025 ini, Pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk subsidi untuk ditebus para petani.

Sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari 4.634.106 ton Pupuk Urea, 4.268.096 ton Pupuk NPK, 500.000 ton Pupuk Organik, dan 147.798 ton Pupuk NPK untuk Kakao.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Penebusan Pupuk Subsidi di Awal Tahun 2025

Untuk harga eceran tertinggi pupuk subsidi per Kg, Pupuk Urea dibanderol Rp2.250, Pupuk NPK dibanderol Rp2.300, Pupuk NPK untuk Kakao dibanderol Rp3.300, serta Pupuk Organik dibanderol Rp800.

Pupuk subsidi bisa ditebus oleh petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan Kepmentan Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

Kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sepanjang 2024, Pupuk Indonesia Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Seluruh Indonesia

1. Usaha Tani

  • Tanaman Pangan (padi, jagung, dan kedelai)
  • Tanaman Hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih)
  • Tanaman Perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi)

Baca Juga: Bergabunglah dengan PT Pupuk Indonesia: Dibuka Lowongan Magang BUMN di Bidang SDM!

2. Luas Lahan

  • Maksimal 2 Hektar (ha)
  • Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Ikuti Program Magang BUMN dari Pupuk Indonesia, Daftar Melalui Link Berikut untuk Mengisi Posisi Manajemen dan Pengembangan SDM

Bagi yang memenuhi ketentuan tersebut dan telah terdaftar, silakan datang ke kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tani atau KTP.

Selanjutnya, pihak kios akan memprosesnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @pt.pupukindonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini