Siapa yang Berhak Dapat Promo Diskon Listrik 50% dari PLN?

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 9 Januari 2025 | 06:30 WIB
Manfaatkan promo diskon 50% dari PLN. (Dok. PLN)
Manfaatkan promo diskon 50% dari PLN. (Dok. PLN)

Kabar BUMN - Awal tahun baru 2025 membawa kabar gembira bagi pelanggan PLN, terutama mereka yang memiliki daya listrik rumah tangga hingga 2.200 VA.

PT PLN (Persero) resmi meluncurkan program diskon listrik sebesar 50% mulai 1 Januari 2025.

Promo ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Februari 2025.

Baca Juga: Peluang Magang Analis Pengujian Laboratorium di Perum Jasa Tirta II Karawang, Simak Kualifikasinya!

Diskon Otomatis Tanpa Mekanisme Ribet

Kabar baiknya, pelanggan tak perlu repot melakukan pendaftaran atau melalui prosedur rumit.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa sistem layanan pelanggan PLN sudah terdigitalisasi sehingga diskon ini diterapkan otomatis.

Baca Juga: Seruput Kopi di dalam Kastil! Destinasi Nongkrong Hits di Semarang

Untuk pelanggan pascabayar, potongan 50% langsung tercermin pada tagihan listrik bulanan untuk Januari dan Februari

. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token dengan nilai setengah dari biasanya untuk mendapatkan jumlah energi listrik yang sama.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Ini?

Baca Juga: Inilah 10 Stasiun KA Jarak Jauh dengan Penumpang Tertinggi Nataru 2024/2025

Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.

Dasar hukum program ini adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang mendukung stimulus ekonomi melalui pengurangan biaya listrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini