Simak! Cara Mendapatkan Bansos Beras 10Kg dari Pemerintah

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB
Pemerintah perpanjang bansos beras 10 kg hingga enam bulan! Simak cara daftar DTKS, program lainnya, dan manfaat bantuan sosial tahun 2025. (Dok. BULOG)
Pemerintah perpanjang bansos beras 10 kg hingga enam bulan! Simak cara daftar DTKS, program lainnya, dan manfaat bantuan sosial tahun 2025. (Dok. BULOG)

Kabar BUMN - Pada tahun 2025, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg selama enam bulan.

Awalnya, bansos ini direncanakan hanya untuk Januari dan Februari, tetapi kini diperpanjang hingga empat bulan tambahan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pencairan untuk Januari-Februari 2025 akan dilakukan oleh Bulog, sementara waktu penyaluran tambahan masih menunggu keputusan rapat lanjutan.

Baca Juga: Magang Selama Tiga Bulan di BUMN, Bank Mandiri Buka Lowongan untuk Mahasiswa dari Jurusan Berikut

Menurut Zulkifli, “Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan.”

Penerima manfaat bansos ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencatat data masyarakat kurang mampu.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan bansos, pendaftaran bisa dilakukan secara offline melalui RT/RW setempat atau secara online lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Liburan Hemat di Malaysia: Menikmati Keindahan Tanpa Menguras Kantong

Untuk pendaftaran online, kamu hanya perlu membuat akun baru, mengunggah dokumen seperti KTP dan KK, serta memilih jenis bansos yang diinginkan.

Setelah diverifikasi, data akan diproses oleh dinas sosial hingga disahkan kepala daerah.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Nonton Proliga 2025, Begini Cara Mudah Membeli Tiket Melalui PLN Mobile

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Sumber: bulog.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini