Pegadaian Resmi Kantongi Izin Usaha Bulion, Investasi Emas Makin Mudah dan Menjanjikan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB
Dengan adanya usaha bulion Pegadaian ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk berinvestasi emas. (pegadaian.co.id)
Dengan adanya usaha bulion Pegadaian ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk berinvestasi emas. (pegadaian.co.id)

Secara historis, harga emas cenderung mengalami kenaikan, bahkan di tengah gejolak geopolitik dan ekonomi global.

Baca Juga: Pegadaian Raih Izin Usaha Bullion dari OJK, Siap Pimpin Ekosistem Emas di Indonesia

“Sebagai contoh, harga emas per gram pada 18 September 2023 adalah Rp939.919, dan pada periode yang sama di tahun 2024 naik menjadi Rp1.012.746 per gram.

"Ini menunjukkan keuntungan sebesar 7,75% hanya dalam satu tahun,” tambahnya.

Melihat tren kenaikan harga emas di 2024, banyak pihak memprediksi bahwa emas akan terus bersinar di 2025.

Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Inovasi Stablecoin Berbasis Emas

Salah satunya adalah J.P. Morgan, yang memproyeksikan kenaikan harga emas didorong oleh ekspektasi pemotongan suku bunga tambahan dari bank sentral global, terutama The Fed, serta meningkatnya permintaan dana emas yang diperdagangkan di bursa.

Sepanjang tahun 2024, emas mencatatkan kenaikan harga lebih dari 27% atau US$570 per troy ons.

Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa emas akan tetap menjadi instrumen investasi unggulan di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Pegadaian Dorong Keberlanjutan melalui FORSEPSI Green Leadership Summit 2024

Dengan infrastruktur Pegadaian yang semakin lengkap dan berbagai keunggulan emas sebagai instrumen investasi, inilah saat yang tepat untuk memulai atau menambah portofolio emas Anda.

Menata masa depan dengan investasi emas kini semakin mudah, aman, dan menjanjikan.

Yuk, mulai sekarang dan jadikan emas sebagai bagian dari perjalanan finansial Anda!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini