Diluncurkan Akhir Desember, Saldo Deposito Emas Pegadaian Sudah Tembus 118 Kilogram

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Kamis, 6 Februari 2025 | 12:30 WIB
Setelah PT Pegadaian meluncurkan Bulion atau Bank Emas, masyarakat sangat meminati salah satu produk unggulannya, Deposito Emas. (DOK. PT Pegadaian)
Setelah PT Pegadaian meluncurkan Bulion atau Bank Emas, masyarakat sangat meminati salah satu produk unggulannya, Deposito Emas. (DOK. PT Pegadaian)

Kabar BUMN - Setelah PT Pegadaian meluncurkan Bulion atau Bank Emas, masyarakat sangat meminati salah satu produk unggulannya, Deposito Emas.

Hingga Januari 2025, jumlah saldo Deposito Emas sudah mencapai 118 kilogram. Sedangkan saldo Tabungan Emas Pegadaian sampai dengan tahun 2024 mencapai 10,33 Ton.

Menurut Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, keberhasilan ini dampak kepercayaan dan loyalitas nasabah serta kerja keras insan Pegadaian.

Baca Juga: Pegadaian Resmi Kantongi Izin Usaha Bulion, Investasi Emas Makin Mudah dan Menjanjikan

Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bulion Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat.

Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan nasabah.

Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga fleksibel dengan imbal hasil 1% per tahun.

Baca Juga: Pegadaian Resmi Jalankan Usaha Bulion, Bagaimana Prospek Investasi Emas di 2025?

Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.

“Pegadaian akan segera menyelenggarakan rangkaian untuk memperkenalkan Kegiatan Usaha Bulion, serta untuk semakin meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa tentang investasi dan manfaat Layanan Bullion di Indonesia,” tambah Elvi.

Sebagai informasi, Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Cuma di Pegadaian, Gadai Emas Bisa Dapat Goldback, Yuk Klaim Sebelum Kehabisan!

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini