Petrokimia Gresik Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 9 Februari 2025 | 19:00 WIB
Petrokimia Gresik berkomitmen mendukung program Asta Cita Prabowo-Gibran dengan memastikan pasokan pupuk bersubsidi bagi petani Indonesia. (pupuk-indonesia.com)
Petrokimia Gresik berkomitmen mendukung program Asta Cita Prabowo-Gibran dengan memastikan pasokan pupuk bersubsidi bagi petani Indonesia. (pupuk-indonesia.com)

Kabar BUMNPetrokimia Gresik, bagian dari holding Pupuk Indonesia, berkomitmen mendukung program "Asta Cita" pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan memastikan pasokan pupuk bersubsidi bagi petani Indonesia.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, menegaskan hal ini dalam peringatan 100 hari Asta Cita di Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurut Dwi Satriyo, salah satu prioritas Asta Cita adalah mewujudkan swasembada pangan nasional.

Baca Juga: Petrokimia Gresik dan Kodikmar TNI AL Kolaborasi Tingkatkan SDM Lewat Program LEAP

Ketersediaan pupuk bersubsidi secara berkelanjutan menjadi faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mempercepat pencapaian target swasembada pangan pada 2027.

Selama 100 hari pertama Asta Cita, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 981.705 ton pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.

Rinciannya meliputi 185.921 ton Urea, 757.293 ton NPK Phonska, dan 38.490 ton pupuk organik Petroganik.

Baca Juga: Optimalisasi Proses, Inovasi, dan Keberlanjutan, Kinerja Petrokimia Gresik Lampaui Target Produksi 2024

Pada awal 2025, perusahaan ini telah mendistribusikan 160.383 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 23.288 ton Urea, 126.483 ton NPK Phonska, dan 10.612 ton Petroganik.

Dwi Satriyo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kebijakan penyederhanaan regulasi yang diterapkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Salah satu perubahan signifikan dalam distribusi pupuk bersubsidi adalah penyederhanaan regulasi.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Platinum dari Gubernur Jatim atas Komitmen Cegah HIV-AIDS

Pemerintah, melalui berbagai kementerian terkait, telah menghapus persyaratan Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Walikota dalam proses penebusan pupuk.

Kini, sejak 1 Januari 2025, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pupuk-indonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini