Sementara itu, berikut ini adalah kategori peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, antara lain:
Baca Juga: 7 Tips Perawatan Wajah Sebelum Tidur Agar Cantik dan Segar di Pagi Hari
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kampung, Ide Masak Simple Untuk Keluarga di Rumah
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
c. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 3 Mei 2023, Melayani Sampai Pukul 14.00 WIB
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
f. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***
Artikel Terkait
Bencana Erupsi Gunung Merapi, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
3.024 Warga Dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN
ITDC Salurkan Bantuan Untuk Program Pencegahan Stunting di Desa Mertak
Presiden Tugaskan BULOG Salurkan Bantuan Pangan 2023
Bio Farma Gelar Penyaluran Bantuan Sembako Ramadan 1444 H