DAHANA Resmi Lantik Ketua Sejadah Baru untuk Periode 2025-2027

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 2 Maret 2025 | 21:30 WIB
PT DAHANA melantik Herdi Pramayudha sebagai Ketua Sejadah 2025-2027. Pelantikan ini diharapkan memperkuat hubungan industrial. (Dok. PT DAHANA)
PT DAHANA melantik Herdi Pramayudha sebagai Ketua Sejadah 2025-2027. Pelantikan ini diharapkan memperkuat hubungan industrial. (Dok. PT DAHANA)

"Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap masa depan PT DAHANA,” tambahnya.

Baca Juga: Minum Kopi di Bulan Ramadan Tidak Dianjurkan, Kenapa Begitu?

Sebagai Ketua Sejadah yang baru, Herdi Pramayudha menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan peluang pengembangan bagi seluruh pekerja, seiring dengan pemenuhan kewajiban mereka sebagai bagian dari PT DAHANA.

“Ke depan, kita akan menghadapi berbagai tantangan, baik dalam dinamika industri maupun ketenagakerjaan."

"Namun, dengan semangat kebersamaan, solidaritas, dan komunikasi yang efektif, saya yakin kita dapat menghadapi tantangan tersebut serta memperkuat Serikat Pekerja DAHANA,” ujar Herdi Pramayudha.

Baca Juga: Rekrutmen PT SUCOFINDO Kantor Pusat Telah Dibuka: Tersedia Lowongan Ajun Auditor, Simak Syaratnya

Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk lebih aktif dalam kegiatan serikat pekerja. Menurutnya, kekuatan organisasi terletak pada persatuan dan keterlibatan anggota.

Dengan kolaborasi yang solid, lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bisa tercipta untuk seluruh pekerja DAHANA.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaannya. Bersama-sama, kita akan membangun Serikat Pekerja DAHANA yang lebih kuat, dan saya berharap di bawah kepemimpinan baru ini, organisasi kita dapat terus berkembang,” tutupnya.

Baca Juga: ITDC Perkuat Tata Kelola dengan Sertifikasi ISO 37001:2016 di The Golo Mori

Dengan pelantikan ini, PT DAHANA berharap dapat memperkuat hubungan industrial antara perusahaan dan Serikat Pekerja, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada demi pertumbuhan dan kesejahteraan bersama. ***

 

Add as a preferred source on Google
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler