Kabar BUMN - Untuk menyikapi kasus harian COVID 19 yang meningkat, selain disiplin terhadap protokol kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi COVID 19 baik dosis lengkap maupun booster.
Rilis tanggal 2 Mei 2023 menjelaskan pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID 19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Meningkat, Bagi yang Belum Vaksinasi Booster Diimbau Segera Melakukannya
Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.
Vaksin booster kedua Indovas dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID 19. Vaksin booster kedua diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.
Diberitakan sebelumnya, kasus harian COVID 19 kembali meningkat. Kondisi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 29 April 2023.
Baca Juga: Cetak Sejarah! Dividen BUMN 2023 Capai Rp80,2 Triliun
Data mengungkapkan kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang. Tertinggi sejak 10 bulan terakhir.
Kenaikan kasus harian dipengaruhi positivity rate yang meningkat menjadi 14,76%. Dengan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) yang juga naik menjadi 7,47%.
Sejak awal April, kasus meninggal karena COVID 19 juga dilaporkan meningkat. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Sehari kemudian, 29 April 2023, menurun dengan 14 kematian.
Baca Juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen Perusahaan dari Forum Human Capital Indonesia
Sehubungan dengan peningkatan kasus, Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan COVID 19.
Upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Utamanya dengan memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.
Artikel Terkait
Vaksin COVID-19 Indonesia Memiliki TKDN Di Atas 70%
Menilik Sisi Positif di Balik Pandemi COVID-19 UMK Mitra Binaan Pertamina
IndoVac Sudah Bisa Digunakan Lansia untuk Booster Kedua Vaksin COVID-19
Dukung Pencegahan COVID-19, KAI Raih Penghargaan PPKM Award 2023
Kasus Harian COVID 19 Meningkat, Bagi yang Belum Vaksinasi Booster Diimbau Segera Melakukannya