Setelah 10 Tahun Kesulitan, PTPN II Bisa Bayar Santunan Hari Tua ke Pensiunan

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 7 Mei 2023 | 12:23 WIB
Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya, termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan. (Dok. PTPN II)
Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya, termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan. (Dok. PTPN II)

Kabar BUMN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II membayarkan santunan hari tua (SHT) ke pensiunan. Pembayaran dilakukan setelah PTPN II pernah tidak sanggup membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir.

Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Perusahaan PTPN II Henny Mailena Siregar mengatakan, kinerja PTPN II semakin membaik sejak transformasi yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir.

“Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya, termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan,” jelas Henny, di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Komitmen Dukung KTT ASEAN 2023 Pelindo Layani Pengiriman 200 Mobil Listrik di Labuan Bajo

Henny menyampaikan realisasi pembayaran SHT mulai 2018 sampai dengan April 2023 sebesar Rp487 miliar. Sisa kewajiban SPT PTPN II yang akan dibayarkan pada Mei 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp158,4 miliar.

“Selanjutnya untuk target 2024, PTPN II akan membayarkan SHT kepada karyawan yang pensiun sesuai dengan jatuh tempo (dengan syarat yang berlaku),” kata Henny.

Henny menjelaskan transformasi BUMN telah menjadi prioritas Menteri BUMN Erick Thohir. Transformasi yang dilakukan terus memperlihatkan hasilnya. Perbaikan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini