Kabar BUMN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II membayarkan santunan hari tua (SHT) ke pensiunan. Pembayaran dilakukan setelah PTPN II pernah tidak sanggup membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir.
Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Perusahaan PTPN II Henny Mailena Siregar mengatakan, kinerja PTPN II semakin membaik sejak transformasi yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir.
“Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya, termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan,” jelas Henny, di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca Juga: Komitmen Dukung KTT ASEAN 2023 Pelindo Layani Pengiriman 200 Mobil Listrik di Labuan Bajo
Henny menyampaikan realisasi pembayaran SHT mulai 2018 sampai dengan April 2023 sebesar Rp487 miliar. Sisa kewajiban SPT PTPN II yang akan dibayarkan pada Mei 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp158,4 miliar.
“Selanjutnya untuk target 2024, PTPN II akan membayarkan SHT kepada karyawan yang pensiun sesuai dengan jatuh tempo (dengan syarat yang berlaku),” kata Henny.
Henny menjelaskan transformasi BUMN telah menjadi prioritas Menteri BUMN Erick Thohir. Transformasi yang dilakukan terus memperlihatkan hasilnya. Perbaikan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir.***
Artikel Terkait
Perumnas dan PTPN II Pastikan Perumahan Terintegrasi Transportasi Pertama di Deli Serdang Sudah Siap Huni
DAMRI Sukses Antar Lebih dari 1 Juta Pemudik
Jasa Marga Kenalkan Inovasi Teknologi Transportasi
Selama Masa Satgas RAFI, 302 Kapal Kargo Pertamina Distribusikan Energi Melalui Jalur Laut
PAL Indonesia Unjuk Kemampuan Produk di IMDEX Asia 2023, Bukti Mewujudkan Kemandirian di Industri Pertahanan