Rejeki Wondr by BNI Masih Bisa Diburu, Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok Undian!

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:30 WIB
Program undian Rejeki wondr BNI tawarkan berbagai haduah mewah. (bni.co.id)
Program undian Rejeki wondr BNI tawarkan berbagai haduah mewah. (bni.co.id)

Kabar BUMN - Program undian berhadiah memang sering menggoda karena menawarkan hadiah-hadiah menggiurkan.

Tapi jangan sampai tergiur begitu saja tanpa memastikan keasliannya, ya. Apalagi jika program itu mengatasnamakan institusi besar seperti Bank Negara Indonesia (BNI).

BNI mengadakan program apresiasi bertajuk Rejeki wondr BNI 2025, yang berlangsung dari April 2025 sampai 31 Januari 2026.

Baca Juga: Waspada Rekrutmen Abal-Abal, DAMRI Tegaskan Proses Resmi Seratus Persen Gratis

Tujuannya bukan hanya memberikan hadiah, tapi juga mendorong nasabah agar lebih aktif menggunakan aplikasi digital wondr by BNI.

Lewat program ini, nasabah yang loyal dan aktif bertransaksi berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah spektakuler.

Beragam Hadiah Eksklusif Menanti

Baca Juga: Pertamina EP Cepu Sambangi Kodam V Brawijaya, Pererat Sinergi untuk Dukung Asta Cita

Kalau kamu termasuk nasabah yang aktif, jangan lewatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah mewah dari program ini.

Ada dua unit All New Mercedes-Benz E300, 14 unit Chery J6, 20 unit Honda HR-V, serta 170 unit Honda Beat yang disiapkan khusus untuk para pemenang.

Tak hanya itu, ratusan smartphone dan hadiah hiburan lainnya juga siap dibagikan melalui dua tahap pengundian, yaitu Agustus 2025 dan Februari 2026.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha, Simak Tips Merebus Daging Kurban agar Cepat Empuk

Cara Mendapatkan Kupon Undian

Setiap transaksi tertentu melalui aplikasi wondr akan secara otomatis menghasilkan kupon undian untukmu.

Kamu bisa memperoleh kupon dari aktivitas seperti membuka rekening, meningkatkan saldo tabungan, atau melakukan transaksi perbankan lainnya.

Baca Juga: Cuma Tukarkan Telkomsel POIN dengan Kupon Undi-Undi Hepi Bisa Dapat iPhone hingga Mobil, Simak Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini